About

3-tag:Courses-65px

Kamis, 09 Mei 2019

K3LH

K3LH(keselamatan kerja dan Lingkungan Hidup)

                           
                                        
Pengertian
Setiap melakukan suatu perkejaan kita harus memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal.
Selain itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada di lingkungan kerja agar dapat menciptakan suasana yang nyaman 
dan sehat.Sehat artinya bahwa lingkungan itu telah benar-benar bersih.Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa
tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk di pandang.

 Keselamatan kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah 
kecelakaan,cacat,dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untuk melindungi
sumber daya manusia.

                        

Pencegahan Kecelakaan:
1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara :
a. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan.
b. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja.
g. Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.
2. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
3. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
4. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
5. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
7. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan

Kesehatan Kerja
Yaitu kondisi yang optimal/maksimal dengan menunjukan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksana nya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan

Dasar Hukum K3

                                          
       utamakan keselamatan dan kesehatan kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

 Tujuan K3
1.melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan profuktivitas   nasional
2.menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
3.memelihara sumber produksi agar dapat di gunakan secara aman dan efisien

Undang-Undang seputar Ketenagakerjaan dan K3LH
UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
KepMenKes No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan
Keputusan Menaker No. Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Manfaat Penerapan K3LH di Perusahaan

Melindungi pekerja
Melindungi lingkungan hidup (ekosistem)
Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
Membuat sistem manajemen yang efektif

Menerapkan Konsep Lingkungan Hidup

Penerapan konsep lingkungan hidup dalam lokasi kerja penting guna melindungi lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan karena kegiatan proses kerja yang berlangsung. Konsep lingkungan hidup dapat diterapkan melalui 5 R, yaitu:

1. Reduce (mengurangi)
Berupaya mengurangi produksi sampah dengan tidak menggunakan/mengkonsumsi alat/barang secara berlebihan. Seperti menggunakan peralatan yang berkualitas, agar tahan lama, sehingga tidak sering diganti.

2. Reuse (menggunakan kembali)
Kegiatan menggunakan kembali barang-barang yang masih layak pakai. Misalnya menyimpan kantong plastik untuk digunakan kembali pada saat dibutuhkan.

3. Recycle (mendaur ulang)
Keguatan mengolah kembali barang bekas untuk menjadi produk yang dapat digunakan lebih lanjut, seperti mengolah sampah menjadi pupuk.

4. Replace (mengganti)
Mengganti barang yang biasa dipakai dengan produk sejenis yang lebih ramah lingkungan. Contohnya tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja, tetapi membawa tas dari rumah.

5. Replant (menanam kembali)

Kegiatan menanam lahan kosong dengan tanaman yang sesuai, sehingga dapat membantu mengurangi suhu dan pemanasan globa.

 3 alasan utama mengapa suatu perusahaan melaksanakan K3LH

–Diwajibkan oleh Undang-undang Tenaga Kerja
–Hak asasi manusia
–Mengurangi beban ekonomi para pemanusia

 Keuntungan penerapan K3LH

Keuntungan dari penerapanKerja adalah terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan yang menerapkan program K3LH
biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan perusahaan

Ciri-ciri perusahaan yang memperhatikan K3LH, diantaranya :

– Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan
–Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih.

–Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik).

–          Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manajemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.

Pentingnya Pengelolaan K3
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.

Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. Secara keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi tentang pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasionalpun telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional.

Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3, maka tingkat kecelakaan akan menurun, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan juga menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang. Sejalan dengan itu, K3 yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3 menjadi salah satu budaya industrial.

Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban manusia..

Dengan demikian untuk mewujudkan K3 diperusahaan perlu dilaksanakan dengan perencanaan dan pertimbangan yang tepat, dan salah satu kunci keberhasilannya terletak pada peran serta pekerja sendiri baik sebagai subyek maupun obyek perlindungan dimaksud dengan memperhatikan banyaknya risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko, sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan pola preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi.


By:suaidah

0 komentar:

Posting Komentar